A. Pengertian / Hakekat Semangat Kebangsaan
Pengertian semangat kebangsaan adalah suatu keadaan yang
menunjukkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan
tertinggi dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa. Pengertian ini
sejalan dengan makna semangat kebangsaan yang identik dengan
konsep nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu
paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap
pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap
seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk
mempertahankan bangsanya’.
1. Pengertian Nasionalisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan
kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau
aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan
identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni
semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu
paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah
negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu
identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.
Secara sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu paham
yang menganggap kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus
disertakan kepada Negara kebangsaan (nation state) atau sebagai sikap
mental dan tingkah laku individu maupun masyarakat yang menunjukkan
adanya loyalitas dan pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan
negaranya.
Berikut ini beberapa pengertian nasionalisme menurut beberapa ahli,
yaitu:
a. Menurut Ernest Renan, Nasionalisme adalah kehendak untuk
bersatu dan bernegara
b. Menurut Otto Bauer, Nasionalisme adalah suatu persatuan
perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib
c. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari
adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain
nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari
kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri
d. Menurut L. Stoddard, Nasionalisme adalah suatu kepercayaan
yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka
menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara
bersama di dalam suatu bangsa.
e. Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan
faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Selain itu terdapat bentuk-bentuk nasionalisme yang lain yang
didasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan
ideologi. Berikut ini bentuk-bentuk nasionalime yang berkembang di
dunia, antara lain:
a) Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran
politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat";
"perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh
Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan.
Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contract
Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak
Sosial").
b) Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara
memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah
masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang
memperkenalkan konsepVolk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
c) Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik,
nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis
dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi
("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat
romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada
perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik;
kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme
romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh
Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan
etnis Jerman.
d) Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan
bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan
sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang
menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur
ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras
minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negaraTiongkok.
Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat
Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah
banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis
Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC
karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
e) Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme
kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme
etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih
keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan
suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip
masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state'
adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk
kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah
Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam
bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol,
serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat
negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia,
yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan
(equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan
nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana
nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang
berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah,
seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap
nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan
pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme
Basque, Catalan, dan Corsica.
f) Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun
begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan
dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat
nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu
Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh
pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai
Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
1) Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan
golongan
2) Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan
Negara.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak
rendah diri
4) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara
sesama manusia dan sesama bangsa
5) Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia
6) Mengembangkan sikap tenggang rasa
7) Tidak semena-mena terhadap orang lain
8) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
9) Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
10) Berani membela kebenaran dan keadilan
11) Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh
umat manusia.
Ditinjau dari segi historis (sejarah), perkembangan nasionalisme di
Indonesia dilandasi oleh adanya faktor:
1) Persamaan nasib, penjajahan selama 350 tahun memberikan
derita panjang bagi bangsan ini, sehingga lahir persamaan nasib
diantara rakyat pribumi
2) Kesatuan tempat tinggal, seluruh wilayah nusantara yang
membentang dari Sabang hingga Merauke
3) Adanya keinginan bersama untuk merdeka, penderitaan panjang
akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka
melepaskan diri dari belenggu penjajahan
4) Cita-cita bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan
2) Bangga manjadi bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia
3) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
ataupun golongan
4) Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang
ada pada bangsa Indonesia
5) Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta
menjaga nama baik bangsanya
6) Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian, dan anti
kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat
persatuan dan kesatuan
7) Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan bagian dari masyarakat
dunia, sehingga bersedia untuk menciptakan perdamaian dunia
dan menciptakan hubungan kerjasama yang saling
menguntungkan
Nasionalisme menjadi dasar pembentukan Negara kebangsaan. Negara
kebangsaan adalah Negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan/ nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat
untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang
sama walaupun berbeda ras, agama, suku, etnis, atau golongannya.
Rasa nasionalisme sudah dianggap muncul ketika suatu bangsa
memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu Negara
kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki
kesadaran akan adanya bangsa dan Negara.
Nasionalisme telah menjadi persyaratan mutlah yang harus dipenuhi
bagi kehidupan sebuah bangsa. Paham nasionalisme membentuk
kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberika pada
golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, etnis, budaya (ikatan
primordial), namun ditujukan pada komunitas yang dianggap lebih tinggi
yaitu bangsa dan Negara.
sebagai suatu Negara.
Adapun spirit kebangsaan (nasionalisme) pada bangsa Indonesia
diakomodasi dalam Pembukaan UUD dalam Pancasila. Adapun ciri-ciri
nasionalisme Indoesia antara lain:
1) Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
Komentar
Posting Komentar